Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto telah mempersiapkan 2 ahli pidana untuk dihadirkan pada sidang praperadilan klien yang juga sepupunya. Yudi membeberkan ahli pidana yang digaetnya adalah mantan hakim agung.
"Tidak ada persiapan. (Pokok gugatan) sudah dituangkan dalam permohonan pra (peradilan) itu. Tinggal kita siapkan ahli pidana 2 orang. Ahli pidana bekas hakim agung," kata Yudi ketika dihubungi, Senin 22 Februari 2016.
Ia enggan menyebutkan nama saksi ahli ketika rasa penasaran mengundang wartawan. Identitas ahli yang diyakininya dapat membebaskan Jessica, terduga pembunuh Mirna, dari jeratan hukum.
Advertisement
"Ya biar heboh. Rahasia namanya," imbuh Yudi.
Sidang gugatan praperadilan Jessica akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang, mengatakan, sidang yang akan menentukan nasib bungsu dari Winardi Wongso dan Imelda Wongso itu akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun jadwal persidangan tersebut tidak bersifat kaku.Â
Baca Juga
"Kalau pengadilan jam 9 sudah siap," kata Bambang.
Persidangan akan dimulai saat 2 pihak yang saling 'berseteru' menyatakan siap. Antara penggugat Tim Penasihat Hukum tersangka Jessica dengan tergugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang diwakili Kabid Hukum.
"Tapi tergantung para pihaknya datang jam berapa. Kalau pihaknya belum datang kan enggak bakal dimulai," ujar Bambang.
Pada sidang perdana, dia melanjutkan, materi yang akan dibicarakan di muka meja hijau adalah pembacaan tuntutan dari penggugat. Dia lalu menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Nerta.
"Sidang pertama materinya pembacaan tuntutan praperadilan. (Yang memimpin) Hakim tunggal, Pak Wayan," ujar Bambang.
Sementara itu Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo menyatakan tak akan menghentikan langkah penyidik dan kejaksaan dalam hal pelimpahan berkas. Bahkan Kejati melindungi berkas perkara kasus tersebut, baik yang berupa berkas formil maupun materil.
"Kemarin Jumat (18 Februari 2016), (berkas Jessica) diterima Kejati DKI. Sekarang ini sedang melakukan perlindungan terhadap berkas Jessica tersebut secara formil maupun materil. Mungkin dalam 7 hari sudah menentukan apakah telah memenuhi unsur (pidana) atau belum. (Berkas) Lengkap atau belum," ucap Waluyo.
Waluyo mengatakan, sidang praperadilan akan berpengaruh pada proses penyidikan jika hasilnya menggugurkan status tersangka Jessica, "Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh. Kecuali putusan praperadilan membatalkan. Apakah penentuan tersangka tidak sah itu ada pengaruhnya."