Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menegaskan fraksinya mendukung penundaan tersebut.
"Kami sebagai partai pendukung pemerintah sepakat dengan penundaan tersebut," kata Dadang di Jakarta, seperti yang dilansir Antara pada Selasa (23/2/2016).
Menurut dia, penundaan itu dipandang perlu karena penyesatan opini sudah terjadi. Selama ini, masyarakat curiga revisi yang disepakati pemerintah dan DPR akan memperlemah KPK. DPR dan presiden sepakat untuk menambah waktu sosialisasi tentang poin-poin perubahan UU KPK.
"Presiden dan DPR sepakat bahwa revisi ini memperkuat pemberantasan korupsi dan dalam konteks menjaga keadilan hukum," ujar Dadang.
Baca Juga
Namun opini yang berkembang, kata dia, terlalu jauh dan cenderung menyesatkan, sehingga DPR dan Presiden akan intensif melakukan sosialisasi tentang empat substansi yang akan direvisi dalam UU KPK.
"Namun ini semata-mata butuh waktu sosialisasi agar ada pemahaman yang baik di masyarakat," kata Dadang.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR, ketua fraksi, dan ketua komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (22/2/2016)