Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, telah mengonfirmasi polisi terkait status kliennya. Azis ditetapkan sebagai tersangka praktik prostitusi.
"Saya sudah dapat konfirmasi langsung dari Polda Metro Jaya terkait status Daeng Azis. Secara prinsip klien saya menyesalkan, tapi juga menghormati keputusan pihak kepolisian," kata Razman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Konfirmasi tersebut sekaligus rencana penyidik memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu (24/2/2016).
"Saya masih mengomunikasikan dengan Daeng Azis, apakah dia akan datang atau tidak, belum pasti," ujar Razman.
Menurut Razman, pihaknya masih menganalisa apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang bermuara pada penetapan tersangka kliennya adalah sesuai prosedur.
"Kalau nanti ternyata tidak sesuai KUHAP akan kita praperadilankan," ancam Razman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti segera memanggil pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, untuk diperiksa.
"Azis akan dipanggil sebagai tersangka," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin 22 Februari 2016.