Sukses

Reaksi Ahok Dengar Daeng Azis Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pentolan Kalijodo Daeng Azis sebagai tersangka karena menjual PSK.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Azis atau Daeng Azis sebagai tersangka. Pria yang dikenal sebagai pentolan Kalijodo itu dijadikan tersangka atas perannya sebagai muncikari.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menjerat Azis. Dia menyerahkan hal itu kepada polisi.

"Jangan tanya sama saya, tanya sama polisilah. Tanya polisi aja saya kira. Bagi saya, ini ranah hukum ya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Bagi Ahok, Azis merupakan orang yang cukup mampu menyewa pengacara untuk mendampingi selama kasus ini berjalan.

"Dia punya pengacara hebat. Jadi tersangka, dia mampu bayar pengacara, silakan saja," ujar Ahok singkat.


Azis ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menjual pekerja seks komersil (PSK) di kawasan Kalijodo. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan setelah penangkapan terhadap Udin Nukka alias Daeng Nukka.

"Ini pengembangan dari penangkapan kemarin (Daeng Nukka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Daeng Nukka adalah pemilik Kafe Jelita di Kalijodo. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen lewat pesan singkat, Senin 22 Februari 2016.

Kafe Jelita berada di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara. Handik menuturkan, Daeng Nukka menyamarkan aksinya dengan menjadi pemilik kafe. Selain digunakan untuk karaoke, kafe itu juga menjalankan praktik prostitusi.