Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, sidang ini untuk membuktikan penahanan Jesisca sebagaimana Pasal 66 KUHAP tidak mempunyai dasar kuat.
"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Yudi menerangkan, pokok permohonan praperadilan ini mengenai penahanan kliennya yang tidak sah. Di samping itu, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan terhadap kliennya juga tidak sah. Pihaknya menilai, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Jessica dalam kasus ini.
"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia.
Baca Juga
Dia pun mempertanyakan tentang bukti kliennya menaruh racun dalam kopi yang diminum Mirna. "Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta dan dibantu Panitera Pengganti bernama Subardi.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari 2015 malam. Keesokan harinya, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dia lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Setelah diperiksa secara maraton, Jessica resmi ditahan dan menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.
Rabu 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya sempat berkawan saat kuliah di Sydney Australia.
Advertisement