Sukses

4 WNI Dideportasi dari Singapura Terkait Jaringan ISIS

Aman Abdurrahman saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus dugaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi otoritas Singapura saat hendak menuju Suriah dari Bandara Changi, Minggu 22 Februari 2016 lalu. Diduga keempat WNI tersebut merupakan jaringan teroris yang akan bergabung dengan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS).

"Karena dari Singapura ternyata ada indikasi dan ada kaitannya dengan ISIS," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/20016).

Anton menambahkan, keempat WNI tersebut juga diduga terkait jaringan teroris di bawah kendali Aman Abdurrahman (AA). Aman sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan selama 9 tahun di Lapas Nusakambangan atas kasus dugaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.


"Sedang kita dalami (4 WNI) ini kaitannya dengan apa saja. Dia kenal dengan AA yang ada di Nusakambangan," ucap dia.

Meski demikian, Anton belum mau membeberkan lebih jauh keterkaitan 4 WNI yang telah dideportasi tersebut dengan Aman Abdurrahman. Menurut dia, saat ini keempat WNI tersebut masih diperiksa Densus 88 Antiteror.

"Sekarang sekarang sedang didalami oleh Densus. Sudah dibawa ke Mako Densus," terang Anton.

Otoritas Singapura mendeportasi 4 WNI yang hendak bepergian ke Suriah melalui melalui Bandara Changi Singapura. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu 21 Februari 2016 siang.

"Pihak Singapura mencurigai ada 4 WNI akan bepergian ke Suriah berdasarkan pengakuan saat diinterogasi. Pihak Singapura selanjutnya berkoordinasi dengan Polri untuk mendeportasinya," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika di Pelabuhan Internasional Batam Centre seperti dikutip Antara.

Keempat WNI tersebut merupakan laki-laki warga Bekasi (Jawa Barat) dan Purbalingga (Jawa Tengah). Satu di antaranya masih berusia 15 tahun.