Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan 2010-2011.
Kali ini penyidik memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Bukan hanya itu, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo, juga akan diperiksa sebagai saksi, guna melengkapi berkas penyidikan Dudung.
Dudung diduga sebagai pihak yang telah memperkaya beberapa pejabat negara seperti Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
Pada perkara ini, Dudung diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dudung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali.