Sukses

Ketua DPR: Rapat Paripurna akan Sampaikan Penundaan Revisi UU KPK

Penundaan revisi UU KPK bukan berarti mencabutnya dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sepakat ditunda pemerintah dan dewan. Sebelum paripurna dimulai siang ini, terlebih dahulu dilakukan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

"Sekarang kita akan rapat pengganti Bamus. Memastikan agenda mengenai hal itu (revisi UU KPK) akan didrop dalam rapat paripurna. Kita kemarin bersepakat dengan presiden. Kita akan menjelaskan tentang hal itu (revisi UU KPK) kepada seluruh pihak, publik, agar jelas apa yang sebenarnya akan kita lakukan," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin Ade di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Pria yang karib disapa Akom itu mengatakan, baik DPR atau pemerintah telah sepakat revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo, bukan melemahkannya.

"Misalnya SP3, saya kira semua pihak pasti memahami bahwa kewenangan SP3 sebuah keniscayaan. Itu harus masuk dalam revisi. Yang kemarin kan simpang siur, ketidakjelasan mengenai draf yang begini begitu. Sesungguhnya itu tidak ada. Kita bersepakat tidak ada yang melemahkan KPK," ucap Akom.

Akom menjelaskan, penundaan revisi UU KPK bukan berarti mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Prolegnas 2016 menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

"Masalah teknis prolegnas kan memang menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Jadi ketika kita menetapkan Prolegnas dengan longlist dan shortlist dalam arti prolegnas prioritas itu kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa perlu, saya kira tidak masalah artis jadi prioritas kita juga," ujar Akom.

"(Desakan mencabut revisi UU KPK) kita lihat nanti. Kita akan panggil fraksi-fraksi dalam rapat pengganti Bamus," Ade Komaruddin menandaskan.