Sukses

Korban Kasus Novel Baswedan Bakal Ajukan Praperadilan

Pengacara korban, Yuliswan menilai alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya SKP2 dalam kasus Novel Baswedan tidak masuk akal.

Liputan6.com, Bengkulu - Korban kasus penganiayaan berat yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan. Mereka tidak terima atas putusan Kejaksaan yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara yang terjadi pada 2004 itu.

Pengacara korban, Yuliswan menilai alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya SKP2 tidak masuk akal.

Terlebih Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan seluruh berkas dan barang bukti sudah lengkap saat dilimpahkan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bengkulu.

"Jika ada keraguan, seharusnya tidak ditetapkan P21 dan dikoordinasikan dengan tim penyidik," ujar Yuliswan saat dihubungi lewat telepon, di Bengkulu, Senin 22 Februari 2016.

Sebelumnya, Jampidum menyatakan kasus Novel kedaluarsa. Oleh karena itu, jaksa mengeluarkan SKP2. Hal tersebut sangat disayangkan oleh pihak korban. Sebab, perjalanan kasus ini sudah masuk ranah pengadilan.

"Pengadilan sudah menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal sidang perdana, patokannya 29 Januari 2016 sedangkan batas kedaluarsa adalah 18 Februari 2016 jadi tidak ada istilah kedaluarsa. Ini dasar kami untuk mengambil langkah praperadilan," lanjut Yuliswan.

Kejaksaan Agung telah memberhentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Di mana keputusan tersebut tertuang dalam surat B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandantangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan, kejaksaan menemui keraguan pada saat menerima berkas perkara Novel dari kepolisian. Hal itulah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.