Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Staf ahli anggota Komisi V DPR RI Yasti Soeprodjo Mokoagow, Jailani Paranddy, pun dimintai keterangan KPK sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP), mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Dia diperiksa untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016).
Jailani disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus yang menjerat Damayanti itu. Namun, saat disinggung soal aliran uang suap ke sejumlah Anggota Komisi V, Jailani yang diperiksa KPK kurang lebih 2 jam belum mau membongkarnya.
"Saya belum bisa ngomong ya," tutur Jailani seraya meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.
Baca Juga
Perkara suap ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016. Pada saat itu, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta 2 orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini ditangkap.
Selain itu ada Abdul Khoir. Dia merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Uang yang diberikan Abdul Khoir ini diduga sebagai imbalan agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.