Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengaku mendapat pesan singkat dari salah satu pengacara Saipul Jamil terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.
Namun Daniel mengaku belum mengetahui apakah Polsek Kelapa Gading yang menangani kasus ini sudah mendapatkan surat resmi pemohonan penangguhan penahanan dari tim penasihat hukum Saipul Jamil atau belum.
"Saya belum menerima konfirmasi itu dari kapolsek. Yang jelas pengacaranya SMS saya mengajukan penangguhan penahanan," kata Daniel ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Daniel menerangkan, sesuai undang-undang KUHP, tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi diterima atau tidaknya permohonan Saipul Jamil itu merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
"Diatur di undang-undang, saya bilang silakan saja. Apa disetujui oleh penyidik itu menjadi pertimbangan penyidik. Apakah perlu ditangguhkan atau tidak," ujar Daniel.
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan, penyidikan atas dugaan kasus pencabulan oleh duda Dewi Perssik itu tak akan dihentikan penyidik. Dari sisi humanis, ia merasa iba dengan kondisi DS yang akan menanggung beban psikis sebagai korban pelecehan seksual kelak.
Dia pun memastikan DS tidak menderita kelainan seksual. Menurut Daniel, jika DS sama-sama suka Saipul tentunya ia tak akan berteriak dan melaporkan perbuatan pria yang karib disapa Bang Ipul itu ke kepolisian.
"Jadi menurut saya harus sidang jadi tidak akan dihentikan. Kasihan dong keluarganya. Kalau (korban) enggak normal, ngapain dia teriak-teriak 'astagfirullah', ngapain dia lapor ke polisi? Dia nikmati saja kan, kalau ada kelainan kan gitu," tandas Daniel.