Sukses

Nasib Perkara Jessica Ditentukan Paling Lambat Kamis Lusa

Syarat yang harus dipenuhi agar berkas bisa dinaikkan ke kejaksaan adalah adanya unsur-unsur pidana terkait sangkaan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memutuskan status berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, paling lambat Kamis, 25 Februari 2016 pagi.

Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo menerangkan, berkas perkara kopi maut Mirna sudah diserahkan penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sejak Jumat, 19 Februari 2016.

"Makanya, hasilnya apakah nanti P-19 (dikembalikan ke penyidik polisi karena tak lengkap) atau P-21 (lengkap dan dilanjutkan ke pengadilan) akan keluar pada Rabu sore (24 Februari) atau Kamis pagi (25 Februari)," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Waluyo menyampaikan belum ditemukannya motif pembunuhan Mirna yang diduga dilakukan Jessica bukanlah persyaratan mutlak untuk suatu berkas perkara naik tahap dari polisi ke kejaksaan. Syarat yang harus dipenuhi agar berkas bisa dinaikkan ke kejaksaan adalah adanya unsur-unsur pidana terkait sangkaan polisi.

"Motif itu kedua. Yang paling penting ditunjukkan itu unsur pidananya," kata Waluyo.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Jumat, 29 Januari 2015 malam, setelah menjalani lima kali pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, perempuan berparas oriental ini resmi menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.

Rabu, 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya, Hanie Juwita Boon, sepakat bertemu untuk reunian di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya berkawan saat kuliah di Sydney, Australia.