Sukses

KY Segera Pilih Ketua dan Wakil Ketua Definitif

Hal ini setelah Komisi Yudisial (KY) resmi mempunyai 7 anggota masa jabatan tahun 2015-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah resmi mempunyai 7 anggota masa jabatan tahun 2015-2020. Hal itu setelah Jaja Ahmad Gayus dan Aidul ‎Fitriciada Azhari resmi dilantik untuk melengkapi 5 komisioner sebelumnya, yakni Joko Saswito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violleta, dan Sumartoyo.

‎Karena itu, ‎KY akan segera memilih Ketua dan Wakil Ketua. Hal itu sebagaimana Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY.

"Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KY diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2010 jo Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY," ujar Komisioner KY, Farid Wajdi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/2/2016). 

Farid mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY direncanakan akan digelar pada Jumat 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB di Gedung KY. Pimpinan sementara KY akan memimpin langsung rapat pencalonan dan pemilihan pimpinan tersebut. 

Farid menambahkan, semua Anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan, baik ketua atau sebagai wakil ketua, melalui pemilihan pimpinan yang dilakukan oleh anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Calon pimpinan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi atau pesan dan harapan, sekaligus pernyataan kesediaan atau tidak bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua.

"Selanjutnya, calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Pimpinan terpilih," ucap Farid.

Calon pimpinan yang dinyatakan terpilih, lanjut dia, ditetapkan sebagai Ketua atau Wakil Ketua KY dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan. Setelah itu, dapat dipilih kembali untuk 2 tahun 6 bulan masa jabatan berikutnya.