Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP menantang berbagai pihak yang menuding Presiden Joko Widodo disebut melakukan intervensi terhadap penyelesaian kasus Novel Baswedan yang berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel yang terjadi di Bengkulu pada 2004.
"Saya akan tanya kembali pada orang-orang yang bilang intervensi, di mana letak intervensi ini? Ini kan Presiden melihat persoalan berlarut-larut. Sementara publik selalu pro dan kontra," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (23/2/2016).
Baca Juga
Menurut dia, yang dilakukan oleh Presiden dengan meminta Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus tersebut bukanlah bentuk intervensi. Perintah Presiden itu, kata Johan merupakan hal yang wajar terhadap bawahannya.
Advertisement
Baca Juga
"Ini berarti Pak Jaksa Agung melaksanakan apa yang sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa Presiden menggarisbawahi kasus Novel, BW (Bambang Widjojanto) dan juga AS (Abraham Samad) harus segera diselesaikan," ucap Johan.
Terlebih, menurut Johan, permintaan Jokowi dianggap masih dalam koridor hukum, karena itu istilah intervensi yang ditudingkan kepada Jokowi dianggap tidak tepat. "Bahasa yang digunakan presiden adalah cepat selesaikan. Itu kan pembantu presiden kan. tapi tetap dalam koridor hukum. itu bukan intervensi," ujar Johan.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan menghentikan perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.