Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini beragendakan pembacaan jawaban termohon dari tuntutan Jessica dan pengajuan bukti dari pihak pemohon.
Pada sidang perdana kemarin, pihak Jessica menyampaikan 3 poin tuntutan praperadilan ke hadapan majelis hakim. Pembacaan tuntutan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostom.
"Pertama, menerima semua permohonan praperadilan yang kami ajukan. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tida sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," kata Hidayat Bostam di sidang praperadilan perdana di PN Jakpus, Selasa 23 Februari 2016.
Advertisement
Hakim tunggal I Wayan Merta menyatakan, memberikan kesempatan pada pihak kuasa hukum kepolisian untuk segera menghadirkan jawabannya pada sidang selanjutnya.
Baca Juga
"Pemohon diharapkan membawa serta dua saksi ahli seperti yang dikatakan tadi di sidang berikutnya. Demikian juga dengan termohon, silakan persiapkan alat bukti, baik tertulis maupun saksinya. Mengingat waktu yang diberikan itu tujuh hari. Kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2, karena di tanggal itu ada peresmian Gedung PN Jakpus," kata Hakim tunggal Wayan Merta.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, AKBP Aminullah menyampaikan kepolisian telah mendengarkan semua tuntutan praperadilan yang dibacakan tim pengacara Jessica. Mereka berjanji akan memberikan jawabannya secara tertulis ke hadapan hakim.
Pihaknya akan membeberkan semua proses hukum terhadap Jessica dalam sidang dengan agenda jawaban termohon‎ yang digelar Rabu 24 Februari.
"Besok saja ya, besok (hari ini) akan kita sampaikan," ujar Aminullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Siapkan Saksi Ahli
Dari pihak Jessica, sang pengacara menyatakan akan menyiapkan 2 saksi ahli. Saksi ahli itu dipercaya dapat memaparkan dugaan kecacatan hukum dalam kasus kopi 'sianida' Mirna ini. Dia mempersilakan masyarakat dan media menghadiri sidang perdana praperadilan Jessica 23 Februari nanti.
"(Ahli) Ya punya, dan disiapkan nanti hari H. Siapkan saksi ahli satu. (Sidang praperadilan) terbuka untuk umum tanggal 23 (Februari)," kata Yudi.
"Besok, kami hadirkan saksi ahli pidana. Saya menghadirkan dua orang, ahli betul orangnya bukan sekadar ahli," imbuh dia.
Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari lalu.
Jessica Kumala Wongso ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu. Perempuan 27 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.
Advertisement