Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor di KM 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 8 Februari 2016 segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Pengemudi Fortuner maut, Riki Agung Prasetyo kini mendekam di tahananan Satwil Laka Lantas Jakarta Barat. Ia dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebelum kecelakaan terjadi, Riki dan teman-temannya mendatangi kawasan hiburan malam di Kalijodo dan minum bir.
Polisi tinggal menunggu hasil visum 4 orang korban kecelakaan yang meninggal dunia untuk melengkapi berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.
"Semua berkas sudah lengkap tinggal hasil visum aja," ujar Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat Rahmat Dalizar, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
Rahmat mengatakan, dia tidak mau berlama-lama melimpahkan berkas kasus kecelakaan tersebut. "Kita akan segera kasih berkasnya ke kejaksaan," kata dia.
Kecelakaan maut di KM 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Februari 2016 pukul 04.10 WIB menewaskan pasangan suami istri Zulkahfi Rahman dan Nuraini yang saat itu mengendarai Yamaha Mio.
Selain itu, 2 penumpang Fortuner, Tatang Satriana dan Evi, tewas di lokasi kejadian. Sementara korban luka berasal dari penumpang Fortuner adalah Purnomo, Wahyu Hani Purwoko, dan Wahyu Aditia.
Riki Agung Prasetyo (24), sopir Fortuner B 201 RFD, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 283 dan Pasal 310 ayat 4.