Sukses

Ungkap Korupsi UPS, Bareskrim Periksa Ahok Besok

Keterangan Ahok diperlukan penyidik untuk mendalami peran tersangka M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis 25 Februari 2016 besok.

"Diminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus UPS yang ditangani Mabes Polri," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Keterangan Ahok, sambung Agus, diperlukan penyidik untuk mendalami peran dari tersangka M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

"Diperiksa untuk tersangka MF dan FZ," ucap dia.

Direktur PT Officer Starindo Adhiprima, Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Penetapan tersangka pada 5 Februari 2016 lalu," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa 8 Februari 2016.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korusi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 4 orang atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Serta 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Dalam perjalanannya, baru Alex Usman yang berkas perkaranya masuk ke persidangan. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung telah diperiksa di Bareskrim.

Ahok juga telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Alex Usman.