Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mempermasalahkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap kliennya oleh kepolisian. Yudi menilai pencekalan itu melanggar undang-undang, karena Jesicca dicekal saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Soal pencekalan yang diklaim tidak sah ini menjadi salah satu‎ poin yang dipermasalahkan Yudi dalam sidang praperadilan Jessica. Selain juga soal penangkapan dan penahanan perempuan 27 tahun itu oleh polisi.
"Kamu baca undang-undang saja, KUHAP mengatakan, kalau itu tersangka baru boleh dicekal. Ini belum tersangka saja sudah dicekal," kata Yudi usai sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
"Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa ya," sambung dia.
Baca Juga
Untuk membuktikan bahwa pencekalan itu tidak sah, Yudi akan membawa 2 ahli dan 1 saksi. Saksi itu, yakni ketua RT di kediaman Jessica di Sunter, Jakarta Utara.
"Ya saya akan bawa ya ahli hukum juga. Benar-benar ahli, bukan ahli tebak-tebakan, bukan ahli nujum," ucap Yudi yang juga sepupu Jessica itu.
Sementara itu, kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah menilai, pencekalan bukan merupakan ranah‎ lembaga praperadilan. Di mana sesuai Pasal 77 KUHAP hanya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang bisa diajukan ke praperadilan.
"Permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan untuk memeriksa dan memutus. Berdasarkan Pasal 77 KUHP jo putusan Mahkamah Konstitusi petisi Nomor 21/ P7- XII 2012 tanggal 28 April tahun 2015," tutur Aminullah yang juga Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya tersebut.
"Dengan demikian dalil pemohon tersebut patut tidak dapat diterima," tandas Aminullah.