Sukses

Jaksa Agung: Deponering Kasus AS dan BW Diputuskan Pekan Ini

Sebelumnya, 10 fraksi di Komisi III DPR sudah menolak rencana Jaksa Agung untuk memberikan deponering terhadap Samad dan Bambang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan pengesampingan perkara atau deponering untuk kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Minggu ini akan kita putuskan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Padahal sebelumnya, 10 fraksi di Komisi III DPR sudah menolak rencana Jaksa Agung untuk memberikan deponering terhadap Samad dan Bambang.

 

Menurut Prasetyo, keputusan terkait deponering merupakan kewenangan penuh pihaknya. Bahkan, rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dan Polri tidak dapat mengubah keputusan yang akan diambil.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," terang dia.

Diatur UU Kejaksaan

Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan, Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.