Liputan6.com, Jakarta - Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (Pidsus MA) Rocki Panjaitan menepis tudingan dirinya telah membicarakan kasus dugaan suap di institusinya dengan Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
"Ya enggak tahu saya (urusan Andri). Saya manajemen aja, manajemen perkara," ujar Rocki usai diperika KPK, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Dia menjelaskan, perannya sebagai manajemen perkara adalah mengirim berkas ke Ketua MA. "Manajemen perkara itu, contohnya saya kirim berkas perkara kepada Ketua MA, itu saja," tutur dia.
Dia pun menegaskan, berkas tersebut sudah diberikan ke bagian Pidana Khusus. "Tapi memang berkasnya belum ada di Pidsus ketika Andri ditangkap itu," ungkap Rocki.
Baca Juga
KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari lalu. 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda.