Liputan6.com, Jakarta - Pengacara pentolan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Nasution menyatakan, kliennya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi, Jumat 26 Februari 2016 besok.
Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut merupakan kesepakatan Azis diwakili Razman dengan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Suparmo serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
"Insya Allah sudah disepakati Daeng Azis alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa pada hari Jumat 26 Februari 2016 pukul 09.30 pagi," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 Februari 2016.
Razman mengaku siap menjelaskan soal tuduhan Daeng Aziz mengelola bisnis prostitusi dan kafe remang-remang di Kalijodo.
Baca Juga
"Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain. Jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tapi saya yakin Polri profesional," tutur Azis.
Daeng Azis saat ini sudah kembali ke Jakarta setelah beberapa waktu lalu menghilang.
Ditanyai kesiapan Azis jika langsung ditahan penyidik usai diperiksa, Razman tak menjawab. Ia hanya berharap polisi obyektif dalam menangani kasus ini meski dalam KUHAP, penyidik memiliki hak bersikap subyektif dan obyektif.
"Beliau sekarang ada di Jakarta. Kalau seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subjektif dan objektif‎, diatur dalam KUHP. Dia dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama," pungkas Razman.
Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi pada Minggu malam, 21 Februari 2016. Pentolan Kalijodo itu terbukti memiliki bisnis esek-esek berkedok kafe miliknya, Intan Cafe.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Azis. Ada 9 saksi yang terdiri pelacur, pengelola kafe hingga kasir kafe yang mengakui bahwa pria asal Makassar itu memang pebisnis prostitusi.
Bahkan kafe-kafe di sekitar Kalijodo pun mengakui adanya prostitusi di Intan Cafe. Krishna menceritakan di Intan Cafe terdapat kamar-kamar yang disewakan Azis untuk pasangan mesum, ada pula wanita yang 'mangkal' di dalamnya.
Krishna melanjutkan, polisi menjerat Azis dengan pasal berlapis yaitu 296 juncto 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Advertisement