Liputan6.com, Jakarta: Pembahasan rancangan undang-undang tentang rahasia negara di Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya dihentikan. Ini terkait protes sejumlah pihak yang menganggap RUU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah yang awalnya mendesak DPR segera mensahkan RUU tersebut, juga meminta pembahasan ditunda.
Keributan mewarnai rapat kerja pembahasan RUU Rahasia Negara di Komisi-1 DPR. Ali Mochtar Ngabalin dari Fraksi Bulan Bintang mempertanyakan sikap pemerintah yang awalnya menghendaki RUU segera dibahas dan disahkan. Namun sesudah muncul protes berbagai kalangan, pemerintah meminta penundaan.
Sebelum ke DPR, Menteri Pertahanan bersama jajaran terkait dipanggil Presiden SBY ke istana. Berdasarkan masukan dan keberatan sejumlah tokoh, presiden meminta RUU rahasia negara itu tidak disahkan tergesa-gesa. Penolakan terhadap RUU rahasia negara belakangan makin mencuat, misalnya dari aliansi media masa dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai RUU tersebut berpotensi membelenggu demokrasi dan kebebasan pers.
Pasal 11 yang berbunyi "instansi memiliki wewenang menolak memberikan rahasia negara kepada yang tidak berhak" dan pasal 15 "pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi", dianggap menghambat kebebasan warga negara untuk mendapatkan informasi. Sedangkan pasal 35 menyebutkan, penyebar informasi sangat rahasia bisa dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar rupiah.(ISW/VIN)
Keributan mewarnai rapat kerja pembahasan RUU Rahasia Negara di Komisi-1 DPR. Ali Mochtar Ngabalin dari Fraksi Bulan Bintang mempertanyakan sikap pemerintah yang awalnya menghendaki RUU segera dibahas dan disahkan. Namun sesudah muncul protes berbagai kalangan, pemerintah meminta penundaan.
Sebelum ke DPR, Menteri Pertahanan bersama jajaran terkait dipanggil Presiden SBY ke istana. Berdasarkan masukan dan keberatan sejumlah tokoh, presiden meminta RUU rahasia negara itu tidak disahkan tergesa-gesa. Penolakan terhadap RUU rahasia negara belakangan makin mencuat, misalnya dari aliansi media masa dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai RUU tersebut berpotensi membelenggu demokrasi dan kebebasan pers.
Pasal 11 yang berbunyi "instansi memiliki wewenang menolak memberikan rahasia negara kepada yang tidak berhak" dan pasal 15 "pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi", dianggap menghambat kebebasan warga negara untuk mendapatkan informasi. Sedangkan pasal 35 menyebutkan, penyebar informasi sangat rahasia bisa dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar rupiah.(ISW/VIN)
Error loading player:
No playable sources found