Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan mengajukan 3 saksi dalam sidang praperadilan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (25/2/2016), tersangka kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida yakni Jessica Kumala Wongso, kemarin dibesuk oleh ibunya Imelda Wongso dan kuasa hukumnya.
Baca Juga
Jessica dikabarkan mengalami stres di Rutan Polda Metro Jaya dan ingin cepat-cepat keluar dari tahanan.
Advertisement
Untuk membebaskan Jessica, kuasa hukum sudah menyiapkan 3 saksi dalam sidang praperadilan yang akan digelar siang nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Jessica sebagai tersangka. Apalagi kuasa hukum merasa alat bukti penyidik masih minim untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jika gugatan Jessica dikabulkan, maka Jessica harus dilepaskan. Namun, bukan berarti penyidikan terhadap Jessica tidak bisa dibuka kembali.
Jessica ditetapkan tersangka karena diduga membunuh Wayan Mirna Shalihin di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna adalah teman kuliah Jessica di Australia.