Liputan6.com, Purwokerto: Sebuah industri jamu bermerek Sinar Laba-Laba di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga mencampur zat destametazon ke dalam ramuan jamu digerebek jajaran Kepolisian Daerah Jateng, baru-baru ini. Dalam penggerebekan, polisi menyita 26 unit mesin pengemas, 30 karung bahan baku jamu, 15 karung brosur, dan 60 dus jamu siap edar. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang tersangka: Johan Sarijo, Daniswara, Taufik, dan Teguh.
Kepala Dinas Penerangan Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Ramli El Aries mengatakan, penggerebekan itu berkat laporan warga setempat. Sedangkan berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Jateng, jamu pegal linu merek Sinar Laba-Laba mengandung zat destametazon yang dapat membahayakan ginjal. Kini, keempat tersangka dalam kasus ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jateng.
Di hadapan polisi, Johan Sarijo mengaku tak bersalah karena jamu yang diproduksinya telah didaftarkan ke Departemen Kesehatan dan telah mendapatkan izin resmi. Bahkan, menurut Johan, perusahaan yang mempekerjakan ratusan karyawan itu sudah beroperasi lebih dari 10 tahun.(ICH/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)
Kepala Dinas Penerangan Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Ramli El Aries mengatakan, penggerebekan itu berkat laporan warga setempat. Sedangkan berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Jateng, jamu pegal linu merek Sinar Laba-Laba mengandung zat destametazon yang dapat membahayakan ginjal. Kini, keempat tersangka dalam kasus ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jateng.
Di hadapan polisi, Johan Sarijo mengaku tak bersalah karena jamu yang diproduksinya telah didaftarkan ke Departemen Kesehatan dan telah mendapatkan izin resmi. Bahkan, menurut Johan, perusahaan yang mempekerjakan ratusan karyawan itu sudah beroperasi lebih dari 10 tahun.(ICH/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)