Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz, diduga kembali berurusan dengan polisi. Setelah terlibat kasus penganiayaan asisten rumah tangganya, Ivan disebut-sebut ditangkap di kawasan Jakarta Selatan Senin 22 Februari 2016, karena terlibat kasus narkoba.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika memang Ivan Haz terbukti terlibat narkoba dalam persidangan nanti, maka dia harus siap menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya, karena memang narkoba ini kecuali merusak dirinya sendiri juga merusak generasi yang akan datang," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Baca Juga
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, akan ada hukuman juga dari DPR jika terbukti Ivan Haz bersalah menggunakan narkoba.
"Selain dari pengadilan, Ivan harus menghadapi hal-hal yang diperlakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan apabila nanti keputusan nyatakan Ivan Haz sudah bersalah dalam pengadilan pasti akan dikeluarkan dari dewan," tandas Agus.
Sebelumnya politikus PPP Ivan Haz menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah. Surat izin memeriksa Ivan haz dari Presiden Joko Widodo pun sudah sampai ke tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.