Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.
"20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya cuma belasan," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, usai diperiksa sebagai saksi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengaku heran, mengapa polisi kembali memanggil dirinya sebagai saksi kasus yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar lebih itu. Namun ketika menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam, ia baru mengetahui alasan penyidik kembali memintai keterangannya.
"Makanya saya sempat salah paham, saya kan bilang sudah pernah jadi saksi. Dulu datang untuk saksi Alex Usman. Nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman (M Firmansyah) sama Fahmi (Fahmi Zulfikar)," terang Ahok.
Menurut Ahok, secara garis besar dirinya hanya menjelaskan kepada penyidik terkait munculnya proyek UPS di APBD-P 2014.
Baca Juga
"Sama kayak gimana pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), gitu-gitu aja," kata dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 5 orang dalam kasus korupsi pengadaan UPS.
Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Kemudian ada 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Serta Hary Lo yang merupakan pihak swasta.
Dalam perjalanannya, baru berkas perkara Alex Usman yang masuk ke persidangan. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung telah diperiksa Bareskrim.
Ahok juga telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi saat menjadi saksi untuk terdakwa Alex Usman.