Liputan6.com, Jakarta - Terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Menteng dan Senen, Jakarta Pusat, tidak begitu mengejutkan bagi warga sekitar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/2/2016), warga setiap hari menyaksikan para calo maupun pasien yang keluar masuk ke klinik yang berselubung kantor konsultan hukum, travel maupun praktik dokter umum.
Baca Juga
Kode yang diucapkan para calo adalah klinik spesialis. Diucapkan kepada setiap mobil yang mendekati lokasi.
Advertisement
Polda Metro Jaya merilis 4 lokasi rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal, Rabu siang 24 Februari.
3 Lokasi di kawasan Cikini, Menteng, satu lokasi di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Di Jalan Cimandiri, Menteng, klinik aborsi ilegal berselubung papan nama kantor konsultan hukum.
Sementara di klinik ilegal lain dengan papan nama dokter Ihsan Utama di jalan Cisadane, polisi menemukan peralatan aborsi yang tidak steril, seperti jarum suntik dan alat-alat lain yang belum bersih dari noda darah.
Polisi menetapkan 10 tersangka dan 1 dokter berinisial MM dari Klinik Cimandiri masih buron. Dokter yang menjadi tersangka praktik aborsi ilegal diduga abal-abal alias tidak bersertifikasi.
Calo aborsi yang menjaring calon pasiennya di restoran cepat saji kawasan Cikini, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mematok harga mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta setiap transaksi. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.