Sukses

Pengacara Polisi: Kasus Jessica Sudah Diambil Alih Polda Metro

Polsek Tanah Abang bukanlah pihak yang menetapkan Jessica sebagai tersangka, serta menahan dan mencekal Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, polisi bekerja secara hierarki. Artinya, dia menilai praperadilan Jessica terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah tepat, karena dia juga menggugat Polri, Polda Metro Jaya, dan Polsek Metro Tanah Abang.

Kuasa hukum Polsek Metro Tanah AKBP Aminullah menjelaskan, dalam konteks ini sistem hierarki kepolisian seperti yang diutarakan Yudi adalah salah besar. Sebab sejak penggeledahan pertama pada 10 Januari 2016 di rumah Jessica, Polda Metro Jaya sudah mengambil alih kasus itu dari Polsek Metro Tanah Abang.

"Penggeledahan malam itu kan (10 Januari 2016) sudah disampaikan bahwa, itu bukan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang. Dia (tim kuasa hukum Jessica) berdalih katanya hierarki, silakan saja," ucap Aminullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

"Kalau hierarki, kenapa dia tidak gugat Polda Irian saja kalau mau ngomong (polisi bekerja) secara hierarki. Kan katanya terserah dia, yang penting polisi," ucap Aminullah.

Aminullah mengatakan, Polsek Metro Tanah Abang memang pihak yang pertama melakukan tindakan-tindakan hukum di awal-awal kejadian, misalnya olah lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi awal, dan lain-lain. Polsek Tanah Abang bukanlah pihak yang menetapkan Jessica sebagai tersangka, serta menahan dan mencekal Jessica‎.

Karena sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Maka kasus itu ditangani sepenuhnya Polda Metro Jaya. Termasuk soal penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan terhadap Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Tetap ada saluran yang harus ditempuh. Jadi, perbuatan hukum yang kita lakukan kan di TKP awal saja," ucap Aminullah.

Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan terhadap polisi karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi menyalahi aturan. Pihak pengacara menilai tidak ada bukti kuat kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.