Liputan6.com, Jakarta - Menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara bukan perkara gampang. Selain harus mengikuti aturan ketat, para PSK juga kerap mendapat perlakuan kasar para pria hidung belang.
Untuk menjadi PSK Kalijodo, para wanita itu harus menandatangani surat kontrak, yang ujung-ujungnya menguntungkan pengelola kafe dan bar, baik secara finansial maupun secara hukum. Â
Setiap calon PSK yang akan bekerja di kafe-kafe, mereka harus membuat surat pernyataan. Tujuannya, menyelamatkan para pengelola kafe jika suatu hari nanti dituntut atas tindak pidana perdagangan orang.
Seperti hasil penelusuruan Liputan6.com baru-baru ini, surat pernyataan itu ditemukan di kamar lantai atas kafe RM yang kini sudah porak poranda, usai dijarah tukang loak. Baju, pintu, lemari, kasur, dan barang-barang yang bisa dijual sudah ludes.
Namun, para tukang loak meninggalkan kertas-kertas yang tidak terpakai, seperti surat pernyataan milik seorang PSK berinisal SA.
Surat itu menyebutkan, SA melamar ke sebuah kafe RM untuk menjadi PSK. Serupa isi surat kontrak pekerjaan, perempuan asal Purbalingga itu juga menuliskan identitasnya dan membuat pernyataan ingin menjadi PSK atas kemauan sendiri, bukan paksaan.
Baca Juga
"Bahwa pada 30 Desember 2010 telah datang ke Kalijodo untuk bekerja sebagai PSK. Di tempat sepenuhnya atas kemauan saya sendiri, tanpa ada paksaan orang lain. Karena saya terdesak akan kebutuhan ekonomi, untuk melangsungkan kehidupan saya," tulis SA dalam surat pernyataannya yang sudah lusuh itu.
Bukan hanya berisi pengakuan, dalam surat kontrak itu SA juga menuliskan jika ada permasalahan yang terjadi kemudian hari, pengelola kafe terbebas dari tuntutan hukum.
Surat pernyataan yang ditemukan itu juga menyebutkan, sang PSK harus menanggung sendiri semua akibat perbuatannya selama bekerja sebagai pemuas sahwat pria hidung belang itu.
"Segala perbuatan yang telah saya lakukan di luar tanggung jawab pengelola dan dapat saya pertanggung jawabkan sendiri di tempat hiburan ini. Apabila ada gugatan atau tuntutan di kemudian hari dan pihak manapun yang mengatasnamakan saya, maka anggap saya cacat batal demi hukum," lanjut tulisan itu.
Rupanya tidak hanya SA yang membuat surat kontrak tersebut. Ada sekitar 8 lembar kertas yang berisi pernyataan serupa. Sebelum ditinggalkan pengelola dan pemiliknya, kafe ini hanya buka pada malam hari dengan mempekerjakan 11 PSK.
Dalam surat kontrak itu disebutkan, para wanita itu bekerja sebagai pegawai seks komersial di Kalijodo bukan pekerja seks komersial.
Advertisement