Sukses

Dituduh Rusak Pagar, 2 ABG di Pulogadung Ini Digembok Tetangga

Korban sempat melapor ke Polsek, namun karena tidak puas dengan tindaklanjut aparat, laporan kembali dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - 2 bocah berusia 13 tahun, RH dan RY, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan tetangganya, J (50) dan putranya V (35), di Pulogadung, Jakarta Timur.

Bermula saat V berang melihat pagar rumahnya rusak. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2016. Kebetulan kedua bocah dan 4 orang temannya berada tidak jauh dari rumah V dan langsung menuding kumpulan bocah itu pelaku perusakan. V langsung menangkap kelompok bocah tersebut. Dari 6 bocah 2 yang tertangkap, RH dan RY.
 
"Terlapor V lalu menyeret mereka sampai badannya terangkat dan tangan kedua bocah tersebut dililitkan dengan rantai dan dililitkan ke pagar," kata Rudi Juliansyah, pengacara RH dan RY, usai membuat laporan polisi, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).

Rudi menceritakan, selama dirantai kedua korban diintimidasi agar mengakui perbuatannya. Masih dalam kondisi kedua bocah dirantai, V lalu melaporkan tuduhannya kepada 2 bocah tersebut kepada kepolisian.

Polisi yang datang justru iba melihat kondisi kedua bocah yang dirantai. Polisi itu lalu meminta V melepaskan rantai yang mengikat keduanya.

Polisi itu pun lalu berupaya menengahi permasalahan yang dihadapi V. Orangtua dari kedua bocah tersebut lalu dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa kedua anak-anak mereka.

Lapor Polsek

Di awal perdamaian tersebut, para orangtua kedua bocah tidak mengetahui apa yang menimpa anaknya tersebut. Namun belakangan para orangtua mengetahui dan melaporkan yang menimpa anak-anak mereka ke Polsek setempat.

Namun, Rudi menilai pihak Polsek lambat dalam menangani laporan mereka. Misalnya, penyidik menempatkan pasal 352 KUHP pada terlapor. "Padahal pelapor adalah anak di bawah umur yang diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Rudi.

Belum lagi tidak adanya barang bukti seperti rantai yang disita pihak kepolisian. Akhirnya, Rudi mewakili korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercantum dalam LP 870/II/2016/PMJ, DitReskrimum, dengan terlapor V dan J. Pasal yang dijerat adalah 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.