Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution mengemukakan, WNI ilegal yang dideportasi kali jumlahnya cukup banyak dibandingkan deportasi sebelumnya selama 2016.
"Jumlah WNI ilegal yang dideportasi dari Negeri Sabah (Malaysia) cukup banyak dibandingkan deportasi sebelumnya selama 2016 ini," ujar Nasution usai menerima data WNI ilegal yang dideportasi dari staf Konsulat RI Tawau, Malaysia, Kamis 26 Februari 2016 malam.
Seperti dikutip Antara, Nasution menyebutkan, jumlah WNI ilegal yang dideportasi tersebut sebanyak 200 orang yang terdiri dari 154 laki-laki, 42 perempuan, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Baca Juga
Adapun pelanggaran yang dilakukan yang menyebabkan WNI ini dideportasi karena kasus keimigrasian sebanyak 192 orang, kasus narkoba 4 orang dan kasus kriminal biasa juga 4 orang.
WNI ilegal ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan KM Purnama Ekspres dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dengan dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan petugas kesehatan pelabuhan.
Setelah dilakukan pendataan oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, WNI ilegal tersebut langsung diangkut menggunakan 6 mobil yang terdiri 2 mobil truk TNI AD, 2 truk dan 2 pick up milik Satpol PP dengan pengawalan ketat menuju tempat penampungan rumah susun (rusun) di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.