Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangkap salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, Kamis (25/2) malam.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin menyatakan, Ferdinan ditangkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan intelijen Kejari Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan Ferdinand dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencabulan anak tersebut.
"Ya kita sudah eksekusi atas mama terpidana Ferdinand Tjiong. Sekitar jam 08.00 WIB terpidana sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dasarnya putusan Kasasi dari MA," kata Turin saat dihubungi, Kamis 25 Februari 2016 malam.
Baca Juga
Ferdinand dan satu terpidana lain kasus JIS, Neil Bantleman, sebelumnya sempat bebas dari hukuman penjara 10 tahun pada pertengahan Agustus 2015 lalu.
Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.
Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima saat itu, Kejati DKI Jakarta diketahui langsung mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Kejaksaan menilai Ferdinand dan Neil tetap bersalah dalam kasus yang menimpa mereka.
Pada awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta pun akhirnya dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak untuk menangkap kembali Ferdinand dan Neil.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Satu terpidana lain, Neil Bantleman, masih dalam pencarian saat ini," kata Waluyo.
Advertisement