Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut. Agendanya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Tidak seperti biasanya, sidang kali ini berjalan cepat. Dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, sidang ini berakhir pukul 10.00 WIB. Pantauan Liputan6.com, Jumat (26/2/2016), pihak Jessica selaku pemohon menyerahkan kesimpulan mereka kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta.
Baca Juga
Setelah itu, gantian pihak kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan masing-masing pihak tidak dibacakan.
Setelah itu, Hakim I Wayan Merta menanyakan tanggapan masing-masing pihak. Namun, keduanya, baik Jessica maupun Polsek Metro Tanah Abang 'sepakat' tidak menanggapi kesimpulan ini.
Selanjutnya Hakim Wayan pun menyatakan, agenda sidang praperadilan selanjutnya adalah pembacaan putusan. Putusan akan dibacakan Selasa 1 Maret 2016.
"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," tandas hakim praperadilan Jessica Wongso, I Wayan Merta.