Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah menilai pihak Jessica Kumala Wongso tak paham sepenuhnya hierarki di kepolisian. Dalam sidang praperadilan kemarin, pengacara Jessica menyebut polisi bekerja secara heirarki, bukan sendiri-sendiri, sehingga praperadilan tidak salah sasaran.
Aminullah membenarkan tentang kerja dan struktur kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri). Tapi dia menilai pihak Jessica selaku pemohon tak membacanya sampai tuntas payung hukum tersebut.
"Benar memang UU Polri mengatur soal itu. Tapi mereka tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (Peraturan Kapolri)," ujar Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dia menerangkan, selain ada UU Polri, ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri. Di samping itu, pada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Polres dan Polsek.
"Di sana terlihat jelas bagaimana hierarkinya. Pihak Pemohon kurang tuntas bacanya," ucap dia.
Baca Juga
Untuk itu, Aminullah berpendapat, praperadilan ini salah sasaran. Sebab dalam permohonannya, pihak Jessica menjadikan Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon. Klausa 'cq' ini dinilai oleh Aminullah sebagai 'lebih spesifik lagi' atau 'lebih khusus lagi'. Sehingga, termohon dimaksud di sini adalah Polsek Metro Tanah Abang.
Padahal, lanjut Aminullah, yang melakukan penangkapan, penahanan, dan pencekalan terhadap Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polda Metro Jaya. Ketiga poin yang jadi pokok permohonan pihak Jessica dalam praperadilan itu dinilai tidak tepat jika ditujukan kepada Polsek Metro Tanah Abang.
Dia mengatakan, sejak penggeledahan pertama di kediaman Jessica pada 10 Januari 2016, Polda Metro Jaya sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang. Polsek Metro Tanah Abang hanya melakukan tindakan-tindakan hukum pada saat awal-awal kejadian, seperti melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian atau pun olah lokasi kejadian perkara.
Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan terhadap polisi karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi menyalahi aturan. Pihak pengacara menilai tidak ada bukti kuat kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.