Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau dipanggil Daeng Azis, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus pencurian listrik. Status tersangka ini disematkan sejak dua hari lalu. Pelapornya tidak lain adalah PLN.
Azis saat ini masih diperiksa intensif penyidik Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN.
Baca Juga
Dari hasil pengecekan, ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik. "Ahli yang kita periksa yang mengatakan itu tidak sah adalah PLN. Bukan kita," kata Daniel di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
"Pasal yang kami gunakan untuk menangkap beliau adalah Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," dia menambahkan.
Daeng Azis ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap sekitar pukul 12.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat. Selain dituding atas pencurian listrik, polisi juga menjerat pentolan Kalijodo ini dengan tuduhan terkait praktik prostitusi.