Sukses

Polisi: Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua, Ivan Haz Kami Tangkap

Sebelumnya, Ivan Haz tidak memenuhi panggilan pertama penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa 23 Februari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjadwalkan memanggil kembali anggota DPR Fanny Safriyansyah pada Senin 29 Februari 2016. Pada panggilan pertama pria yang akrab disapa Ivan Haz itu mangkir.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya, Toipah (20). Jika Ivan Haz kembali mangkir, polisi akan segera membuat surat perintah penangkapan.

"Senin kami akan lakukan panggilan kedua. Kalau tidak datang, saya buat surat perintah membawa alias ditangkap," ujar ‎Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/2/2016).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat tersebut berisi informasi terkait proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPR.

"‎Isinya bahwa kami menangani sebuah peristiwa pidana yang terduga pelakunya seorang anggota DPR atas nama saudara IH (Ivan Haz)," jelas dia.

 

Sebelumnya, Ivan Haz tidak memenuhi panggilan pertama penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa 23 Februari lalu. Melalui penasihat hukumnya Tito Hanata Kusuma‎, anggota Komisi IV DPR itu tidak bisa hadir dengan alasan tengah mengikuti acara PPP.

Tito kemudian meminta agar pemanggilan ditunda hingga pekan berikutnya. Dia memastikan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Senin (29 Februari 2016) hadir dipastikan. (Jadwal pemeriksaan) standar jam 10 (pagi)," ucap Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 Februari 2016.