Liputan6.com, Jakarta - Tiga mahasiswa salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial A (23), MZ (20), dan RG (22) harus berurusan dengan polisi.
Ketiganya digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena kedapatan berjualan narkoba jenis sabu di kampus tempatnya kuliah.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang berada di kampus pelaku dengan adanya peredaran narkoba di tempat pendidikan tersebut. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penggeledahan di kamar kos mereka. Ditemukan barang bukti berupa narkoba seberat 115 gram berikut timbangan elektronik," kata Zaky di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Februari 2016.
Ia mengungkapkan, ketiganya ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Mansyur, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Zaky, barang haram tersebut disimpan pelaku di sebuah lemari yang ada di kos-kosan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Zaky menambahkan, kepada polisi ketiganya mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah kampus sejak beberapa bulan lalu. Dalam mengedarkannya, pelaku menjual Rp 1,5 juta per gram sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pasar Minggu. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 jo 113 No 34 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.