Liputan6.com, Lampung - Tim Reserse Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pemilik kulit harimau lengkap dengan tulang-tulang yang ia beli dari seseorang yang mengaku sebagai warga Suku Kubu atau Suku Anak Dalam di Kabupaten Musi Rawas. Sementara, di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, seekor gajah ditemukan tewas dengan kondisi termutilasi termasuk hilangnya gading.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (27/2/2016), Suharno warga desa Lubuk Ngin, kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, tak menyangka dirinya akan masuk jeruji besi gara-gara memiliki kulit harimau Sumatera, salah satu satwa dilindungi. Ia mengaku membeli kulit dan tulang harimau sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang mengaku warga Suku Anak Dalam di Musi Rawas untuk dijual kembali sebesar RP 50 juta.
Atas laporan organisasi pecinta hewan, polisi mencegah aksi jual beli kulit harimau sepanjang 1,2 meter ini. Suharno melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Di dalam hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, seekor gajah jantan berusia 10 tahun tewas dengan kondisi yang sudah busuk dan termutilasi. Petugas menduga gajah liar ini diburu orang tidak bertanggung jawab untuk mengambil gading dan tulangnya.
Petugas kepolisian dari Polsek Labuhan Ratu, Sukadana, Lampung Timur, langsung olah TKP. Polisi akan memastikan penyebab dari kematian gajah yang berada di hutan Rawa Bunder TNWK ini disebabkan oleh ulah pemburu atau bukan.