Sukses

3 Fakta Menarik Saat Pentolan Kalijodo Daeng Azis Ditangkap

Setelah diincar selama sepekan oleh polisi, Daeng Azis akhirnya ditangkap di kosan di Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Jakarta Utara menangkap pentolan Kalijodo Abdul Azis alias Daeng Azis. Dia ditangkap atas dugaan kasus pencurian listrik.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, kerugian negara atas ulah Daeng Azis mencapai ratusan juta. Namun begitu, pihaknya masih menyelidiki sejak kapan dia menggunakan listrik 'hitam' tersebut. 

"Kerugian sementara yang kami dapat secara resmi dari PLN Rp 500 juta. Itu untuk durasi 1 tahun. Saat ini saudara DA dalam pemeriksaan kami, kita akan tanya sejak kapan yang bersangkutan menggunakan listrik tanpa hak tersebut," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di kantornya, Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyatakan, pencarian terhadap sang Daeng sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Tepatnya saat Operasi Pekat oleh petugas gabungan ke kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu. Namun saat itu ia menghilang bak ditelan bumi.

Akhirnya, 'pelarian sang koboi' pun berakhir. Dia ditangkap pada Jumat 26 Februari 2016 pukul 12.45 WIB di sebuah kosan di Jakarta Pusat. Petugas pun menggelandang pemilik tempat hiburan Intan tersebut ke Polres Jakarta Utara.

Saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, ada 3 fakta menarik yang dihimpun Liputan6.com. Berikut ini ulasannya:

2 dari 4 halaman

Bersantai di Kos

Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, ditangkap satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Tanpa perlawanan, Azis diboyong ke kantor polisi.

"Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang di lobi, lagi bersantai-santai," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Di perjalanan, petugas lalu menghubungi pengacara Azis, Razman Arif Nasution, agar mendampingi kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka pencurian listrik.

"Pasal yang kami gunakan untuk menangkap beliau adalah Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.

3 dari 4 halaman

Tanpa Topi Koboi

Daeng Azis ditangkap oleh polisi. Dari foto yang beredar, tampak Azis diapit ketat dua petugas kepolisian di kiri-kanannya.

Daeng Azis menggunakan kaos putih lengan hitam. Sepatu putih yang selalu dikenakannya juga tampak dia kenakan saat penangkapan.

Namun, tidak tampak topi koboi yang dia kenakan saat berkeliling Kalijodo sehari setelah mengadu ke Komnas HAM, menghiasi kepalanya. Terlihat raut muka Azis berkerut tak senang saat polisi menggiringnya.

Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau yang dikenal dengan nama Daeng Azis, ditangkap polisi. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Pusat.

"Betul, Daeng Azis ditangkap, tadi sekitar pukul 12.45 WIB. Penangkapan di Jalan Antara, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Jumat 26 Februari 2016.

Daniel mengatakan, tersangka kasus prostitusi Kalijodo itu ditangkap di sebuah rumah kos-kosan.

4 dari 4 halaman

Tanpa Perlawanan

Daeng Azis tak berkutik saat petugas menangkapnya di kosan di Jakarta Pusat. Dirinya pasrah saat petugas menunjukkan surat penangkapan.

"Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Jumat 26 Februari 2016.

Petugas pun lantas menghubungi pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution. Setelah itu, sang pengacara mendatangi Polres Jakarta Utara untuk melihat kliennya yang ditangkap polisi.

Razman mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kasus dugaan pencurian listrik PLN yang menjerat pentolan Kalijodo itu. Ia berharap polisi bekerja secara profesional menangani kasus yang telah menjadikan kliennya tersangka.

"Kita percaya polisi, pasti membuat orang sebagai tersangka itu sesuai KUHAP dan sesuai koridor dan konstruksi hukum yang jelas," kata Razman di Polres Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016$ sore.

Dia menuturkan, pihaknya tidak segan-segan menggugat penetapan tersangka kepada Daeng Azis jika dianggap tidak ada 2 alat bukti yang kuat, seperti praperadilan.

"Kalau misalnya saya lihat sesuai fakta hukum, kita teruskan, tapi kalau tidak sesuai, kita lakukan upaya hukum yang lain," ujar Razman.

Razman juga berharap, sebelum menahan Daeng Azis hendaknya polisi mengikuti aturan KUHAP, yaitu dengan melewati waktu 1x24 jam pemeriksaan.

"Saya berharap sebaiknya klien saya diperiksa 1x24 jam. (Penahanan itu) kan kewenangan penyidik. Kan belum tentu ditahan," tutur Razman.