Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan kepada 'penguasa' Kota Makassar 2 periode tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Tito Suhud menilai, Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.
Baca Juga
Ilham dinilai bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.Â
Advertisement
Baca Juga
‎"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Tito saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Tak cuma hukuman fisik dan denda, Majelis Hakim juga memvonis Ilham untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.‎ Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 tahun setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.
"Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ucap Tito.
Adapun‎ hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Ilham hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.