Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menyatakan tak mempermasalahkan putusan ‎hakim tunggal I Wayan Merta tersebut.
"Tidak masalah, itu putusan hakim ya," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Yudi menerangkan, dalam praperadilan ini, yang dipokokkan sebagai masalah adalah penahanan kliennya. Sebab, penahanan terhadap Jessica tidak sah.
"Itu kan prosesnya saja, penahanan. Yang kita maksud kan penahanan tak sah, itu saja," ucap Yudi.
Baca Juga
Bagi Yudi, penahanan Jessica tidak sah, karena kliennya tidak bersalah. Terutama tidak ada bukti bahwa sepupunya itu menuangkan racun sianida ke dalam gelas berisi es kopi yang diminum Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
"Tidak ada perbuatan. Bagaimana mau mengakui, kan tidak ada perbuatan itu. Tidak terbukti di CCTV, tidak ada tuangkan racun," ujar dia.
Karena itu, tak ada jalan lain selain mengajukan praperadilan guna mengeluarkan Jessica dari tahanan. "Mau ndak mau praperadilan. Itu kan tidak bisa ada upaya hukum lain," kata Yudi.
Hakim tunggal I Wayan Merta menolak praperadilan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso. Majelis menilai, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian, mulai‎ dari pemeriksaan awal di Polsek Metro Tanah Abang, sampai pada penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan pencekalan terhadap Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin adalah sah dan sesuai KUHAP.