Sukses

Ahok: Batalkan Saja Reklamasi 17 Pulau Biar Saya Caplok Semua

Bila ingin menunda atau menghapus reklamasi yang tengah berjalan harus diubah dulu Keppres No 52 Tahun 1995.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum juga disahkan. Sementara itu, gelombang penolakan terus mengalir karena reklamasi di 17 pulau buatan di Teluk Jakarta dianggap merusak lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, tidak ada masalah dengan reklamasi. Sebab semua aturan sudah ada sejak 1995. Aturan yang sedang dibahas Pemprov DKI Jakarta sekarang hanya penambahan kewajiban yang harus dibayar para pengembang ke Pemprov DKI Jakarta.

Tapi, bila terus mendapat penolakan dan gugatan, pembatalan raperda juga tidak masalah. Lahan akan dialihkan dan kelola oleh BUMD milik DKI Jakarta.

"Makanya saya senang, makanya orang sudah mulai gugat kan, 17 pulau batalin aja, biar aku caplok nanti. DKI punya BUMD kok ngapain kasih ke orang," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Menurut Ahok, bila ingin menunda atau menghapus reklamasi yang tengah berjalan harus diubah dulu Keppres No 52 Tahun 1995. Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan pun harus mengacu pada Keppres itu, sehingga bisa seiring sejalan.

"17 pulau itu berdasarkan Keppres Tahun 1995 presiden, Keppres sama Permen kuat mana? Keppres toh. Kalau ada menteri gugat sekarang masuk akal enggak? Enggak bisa. Terus DKI ketika keluar Keppres tahun 1995, keluarkan perda, 17 pulau ada perdanya, nah kita mau revisi tambahin, pertanyan saya bisa enggak Anda ubah, orang enggak ngerti," jelas dia.
 
Nelayan perempuan saat mengelar demo menolak reklamasi teluk Jakarta di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/3). Mereka menyampaikan kekhawatirannya terhadap reklamasi yang bisa menyulitkan mencari ikan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Ahok pun tidak peduli dengan adanya gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat seperti nelayan. Sebab tidak ada banyak perubahan bila raperda yang sekarang dibahas kemudian ditolak karena sudah ada perda sebelumnya.

"Mau tolak Raperda tolak aja. Kalau dia tolak pun sudah ada perdanya. Mereka enggak ngerti bahwa tahun 1995 sudah ada perdanya terus sudah ada keppres. Nah itu masalahnya. Kan kita waktu buat aturan sudah ngerti. Dia enggak ngerti kan dia gugat," Ahok menandaskan.

Reklamasi 17 Pulau Buatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat melakukan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Ada sejumlah pengembang dalam membuat 17 pulau buatan tersebut, di antaranya PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera yang nantinya akan membentuk pulau buatan seluas 165 hektare (ha).

Selain itu, beberapa waktu lalu, Ahok juga menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta. Ia mengklaim, warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari reklamasi 17 pulau itu.

Proyek ini diprediksi bisa memberi tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektare. Ahok menuturkan, bila reklamasi sukses dilakukan maka akan membawa keuntungan besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemprov akan langsung mendapatkan tanah yang bersertifikat.

Dari total tanah bersertifikat yang dimiliki itu, menurut Ahok, 55% lahannya bisa dijual dan dimanfaatkan untuk usaha. Namun, pemilik tanah tetap pemprov. Kemudian, 45 persen lahannya tidak boleh dijual karena diperuntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Video Terkini