Sukses

Ahok: Semua PPSU dan PHL DKI Jakarta Dapat BPJS Kesehatan

Dengan adanya BPJS Kesehatan, mereka tidak perlu memikirkan biaya kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Dengan begitu, seluruh petugas mendapatkan jaminan kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, selama ini para petugas hanya mendapat 13 kali gaji selama setahun senilai UMP. Dengan adanya BPJS Kesehatan, mereka tidak perlu memikirkan biaya kesehatan.

"PPSU atau PHL DKI hanya dibayari UMP 13 kali gaji. Nah kita juga ingin mreka merasakan ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini enggak potong gaji, gaji sudah kecil semua dari APBD," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/3/2016). 

Tak kurang dari 50 ribu pekerja lepas di Jakarta langsung terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong seluruh warga Jakarta untuk memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Saya tanya sama lurah kalau dulu ada pegawainya meninggal kita cuma ngumpulin duit uang duka pernah enggak kekumpul sampai Rp 100 juta? Mana ada, paling Rp 10-20 juta. Ini kalau meninggal RP 136-137 juta. Kemarin sudah ada beberapa kejadian sudah ada yang meninggal PPSU dan PHL dapat Rp 137 juta. Ini kita harapkan gotong royong meninggalkan warisan," jelas Ahok.

Secara fisik, PPSU memang belum memegang langsung kartu BPJS Kesehatan. Tapi secara administrasi mereka sudah terdaftar dan langsung bisa menikmati fasilitas kesehatan.

"PHL, Satpol PP, PKWT semua. Pokokya siapa pun yang di Jakarta harus punya BPJS Kesehatan," pungkas Ahok.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • PPSU

  • PHL