Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengandilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan Jessica Kumala Wongso atas pencekalan, penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menilai bukti yang dimiliki polisi telah cukup sehingga tindakan Polda terhadap Jessica sah di mata hukum.
Sementara itu peredaran narkoba kian marak di sejumlah daerah. Di Samarinda, polisi menangkap 45 pengedar narkoba dan menyita 67 ribu butir pil obat penenang. Sedangkan di Padang, seorang pengacara ditangkap saat sedang berpesta sabu dengan empat orang rekannya.
Advertisement