Liputan6.com, Jakarta - Pengganti anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang tersangkut kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak mulus. Walaupun, Dewie telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga microhydro.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Dimas Hermadiansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan jawaban atas surat Pergantian Antar-Waktu (PAW) ‎ Dewie Yasin Limpo kepada peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I Mochtar Tompo.
Dia mengungkapkan surat tersebut telah dilayangkan pimpinan DPR pada 19 November 2015 ke KPU. Surat dikirim DPR setelah Badan Kehormatan Hanura memberhentikan Dewie dari status keanggotaan di partai dan di DPR pada 22 Oktober 2015.
"Jadi atas surat dari Pimpinan DPR, jawaban KPU menyatakan belum dapat memberikan nama. Alasannya, ada surat pernyataan dari Dewie, bahwa dirinya akan mengajukan keberatan ke mahkamah partai. Padahal sudah diputuskan. Mau disidang berkali-kali, tetap saja Ibu Dewie dipecat," kata Dimas Hermadiansyah di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut dia, KPU terlalu mengulur-ngulur proses PAW di DPR. Oleh karena itu, Fraksi Hanura di DPR pada 14 Desember 2015 kembali menyurati Pimpinan DPR menanyakan proses PAW. Surat dilayangkan setelah sebelumnya ada permintaan dari Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
Baca Juga
Pimpinan DPR, lanjut dia, pada tanggal yang sama kembali menyurati KPU. Isinya, menyatakan proses PAW sudah sesuai asas perundang-undangan yang berlaku.
"DPR hanya butuh nama peraih suara terbanyak kedua.‎ Atas surat tersebut, KPU pada 23 Desember 2015 malah berkirim surat ketiga kalinya ke Ibu Dewie. Meminta bukti apakah benar telah mengajukan gugatan ke mahkamah partai. ‎Namun lagi-lagi tidak mencantumkan batas waktu," ujar Dimas.
Selain itu, ia mengatakan, KPU juga melayangkan surat ke DPP Hanura pada 5 Februari 2016, isinya tetap sama dengan surat sebelumnya. Meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.
"‎Ini kan aneh, kenapa diakomodasi surat (dari Dewie). Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan Badan Kehormatan," ucap Dimas.
Jawaban KPU
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan pihaknya tidak mempersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut. Dia mengatakan proses kasus itu masih berjalan.
"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," kata Ferry.
Menurut dia, proses PAW tetap melalui mekanisme partai. Artinya, partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.
"Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau enggak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu," ujar Ferry.
Saat ditanya apakah ada kendala di DPP Hanura, Ferry mengatakan KPU tidak mencampuri urusan internal partai.