Sukses

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Ini Terima Ratusan Ribu Dolar

Budi melalui kuasa hukumnya pernah melaporkan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak.

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. ‎Anggota Komisi V DPR itu disangka menerima uang suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membeberkan berapa jumlah uang pelicin yang diterima Budi. Jumlah uang pelicinnya mencapai ratusan ribu dolar Singapura.

"Nominalnya 305.000 dolar Singapura," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Ditengarai kuat, suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul Khoir memberi uang suap tersebut dengan maksud supaya perusahaannya bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera.

"(Suap) itu diduga merupakan pemberian dari AKH," kata Priharsa.

Budi melalui kuasa hukumnya pernah melaporkan uang dengan jumlah yang sama ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016. Pada laporannya tersebut, Budi menyebut uang itu diberikan oleh kolega Damayanti Wisnu Putranti yang bernama Julia Prasetyarini.

Namun oleh KPK laporan Budi tersebut ditolak. Alasannya uang tersebut diduga masih terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Bahkan uang tersebut kemudian disita oleh penyidik pada 10 Februari 2016.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum," ujar Priharsa.

Priharsa menjelaskan, KPK akan terus mendalami kemungkinan uang yang diduga diterima Budi.

"Akan dilakukan di penyidikan karena uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam hal ini AKH. Kesimpulan tersebut jadi analisis yang dilakukan Direktorat Gratifikasi untuk menolak laporan Pak BSU (karena diduga untuk dibagi-bagikan)," ucap Priharsa.

Sedangkan kolega Budi di Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404.000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dana aspirasi DPR itu.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Â