Sukses

Ribuan Ekstasi dan Jarum Suntik Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

Barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender, hingga dicampur zat kimia.

Liputan6.com, Jakarta - Narkoba berasal dari 5 kasus yang berbeda di Jakarta Barat dimusnahkan. Kelima kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat selama Februari 2016.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Hariyanto mengatakan jajarannya meringkus 5 orang bandar dalam kelima kasus tersebut. AF, AM, HH, SB, dan SY adalah bandar-bandar kecil yang ditangkap di 3 lokasi berbeda.

"3 Orang di Cengkareng, sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," ujar Rudy, di Jakarta Barat, Kamis (3/3/2016).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKB Afrizal menjelaskan 2 di antara 5 kasus itu merupakan penyumbang terbanyak barang bukti yang dihancurkan hari ini. 2 Kasus itu adalah penangkapan 2 bandar di Cengkareng pada 1 Februari 2016 dan penggrebekan Kampung Boncos.

"Dari 2 kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1.000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," ucap Afrizal.

Dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil di musnahkan, tercatat ada 1,5 kilogram Sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender, hingga dicampur zat kimia. "Hasil pemusnahannya kita buang ke kloset," kata Afrizal.

Pemusnahan itu sempat tertunda karena hujan lebat pada Kamis 3 Maret 2016 pagi.

Kelima bandar narkoba itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.