Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan mengesampingkan (deponering) perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Baca Juga
"Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 Pasal 35 huruf c untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Advertisement
Keputusan deponering ini, terang dia, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Abraham dan Bambang resmi ditutup.
"Bahwa setelah diputuskannya, perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," tegas Prasetyo.
Â
Baca Juga
Dia berharap keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak. "Tentunya saya berharap dengan diputuskannya mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, semua pihak dapat menerima dan memahami," ucap Prasetyo.
Abraham sebelumnya telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Dia disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara Bambang jadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu di bawah sumpah terkait sidang sengketa perkara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).