Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009.
SK itu menjadi dasar agar kedua pihak di Golkar yang berseteru selama ini berdamai.
Namun, di tengah jalan menuju rekonsili‎asi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono, Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol.
Baca Juga
Dengan putusan itu, berarti menguatkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical hasil Munas Bali.
"Yang bikin kaget itu, yang terakhir. Putusan kasasi MA menolak kasasi Agung Laksono," ucap Yasonna saat berkunjung ke kantor Liputan 6 SCTV, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Dia mengaku kecewa dengan MA yang tiba-tiba memutus kasasi tersebut. Sebab, SK dikeluarkan saat pihaknya tengah berupaya mendamaikan kedua kubu. Dengan putusan itu, MA seperti membuat bom baru yang bisa menghancurkan semua yang tengah diupayakan Menkumham.
Advertisement
Baca Juga
"MA buat bom baru. Yang pasti kita kecewa. Maksud teman-teman di MA itu apa? Kok bisa sampai begitu. Lihatlah dinamika yang ada," ujar menteri asal PDIP tersebut.
Meski demikian, dia mengaku tak bisa berbuat banyak dengan putusan kasasi tersebut. Termasuk melakukan komunikasi dengan MA juga dianggap tak mungkin. Sebab, MA merupakan lembaga peradilan yang haram hukumnya diintervensi‎ siapa pun.
Hanya saja, Yasonna menyayangkan MA keluarkan putusan seperti itu. Sebab, seharusnya MA bisa mengetahui upaya jalan menuju islah dari kubu Ical dan Agung Laksono.
"Saya kira teman-teman di MA harusnya mengetahui ini. Karena ini dikawal oleh media massa dan masyarakat. Ini kan untuk kepentingan bersama supaya tidak terjadi kegaduhan politik lagi," kata Yasonna.
Â
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.