Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Alex dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan 25Â uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Tasjrifin M.A Halim menyatakan, Alex Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer berdasarkan pasal UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian negara dalam perkara ini.
"Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang pengganti dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati," kata Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Lebih jauh Tasjrifin menambahkan, Alex sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam perkara itu dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri.
Selain itu juga denagan pihak pemodal dan koordinator pencari perusahaan Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astutui, Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,433 miliar.
Â
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB.Â
Klik di sini.